Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 37-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKPOR ATAS BARANG EKPSOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit dan turunannya berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam satu bulan sebelum Penetapan HPE.
(2) Harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar US$ 689,42/ MT.
(3) Berdasarkan harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) maka tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 1 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Koreksi Anda
