Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 37-m-dag-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 02/M-DAG/PER/1/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR MUTIARA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang mengimpor Mutiara tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mutiara yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi re-ekspor atau pemusnahan.
(3) Biaya atas re-ekspor atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab importir.
5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
