Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 37-m-dag-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 02/M-DAG/PER/1/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR MUTIARA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap impor Mutiara yang merupakan:
a. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan jumlah paling banyak 100 (seratus) gram;
b. barang untuk keperluan pameran, dengan jumlah paling banyak 1000 (seribu) gram untuk setiap peserta pameran dari luar negeri, harus mendapatkan Persetujuan Impor dengan hanya melampirkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dan dikecualikan dari ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Terhadap impor Mutiara yang merupakan:
a. barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 50 (lima puluh) gram;
b. barang kiriman dengan jumlah paling banyak 50 (lima puluh) gram per pengiriman;
c. barang yang telah diekspor untuk keperluan pameran atau ditolak oleh pembeli di luar negeri, kemudian diimpor kembali yang dibuktikan dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Surat Keterangan Asal (SKA) dari INDONESIA serta harus dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor, dikecualikan dari ketentuan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pelabuhan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Impor Mutiara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan melalui seluruh pelabuhan udara internasional.
4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
