Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 37-m-dag-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 02/M-DAG/PER/1/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR MUTIARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap impor Mutiara yang telah mendapat Persetujuan Impor harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan.
(2) Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. uraian dan spesifikasi barang yang mencakup Nomor Pos Tarif/HS;
b. jumlah (volume) per jenis barang;
c. waktu pengapalan;
d. data atau keterangan mengenai pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan; dan
e. Surat Keterangan Asal (SKA).
(3) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(4) Seluruh beban biaya verifikasi atau penelusuran teknis impor yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Impor.
3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
