Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 37-m-dag-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 02/M-DAG/PER/1/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR MUTIARA
Teks Saat Ini
Setiap impor Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. Pelabuhan Udara Soekarno Hatta di Tangerang; dan
b. Pelabuhan Udara Juanda di Surabaya.
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
