Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 37-m-dag-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 02/M-DAG/PER/1/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR MUTIARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap impor Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: a. Pelabuhan Udara Soekarno Hatta di Tangerang; dan b. Pelabuhan Udara Juanda di Surabaya. 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda