Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 36-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR ROTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai ETR yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda