Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 36-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR ROTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dikenakan sanksi berupa pencabutan penetapan sebagai surveyor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 36-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 | Pasal.id