Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR ROTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai ETR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibekukan apabila pemegang ETR :
a. tidak melaksanakan kegiatan ekspor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkan ETR atau sejak pelaksanaan ekspor terakhir;
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8); atau
c. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Pengakuan sebagai ETR yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diaktifkan kembali apabila pemegang ETR :
a. akan melaksanakan kegiatan ekspor yang dibuktikan dengan kontrak pemesanan/penjualan;
b. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan; dan/atau
c. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak tanggal pembekuan.
(3) Pengakuan sebagai ETR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dicabut apabila pemegang ETR :
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8) setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan;
b. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan ETR dan/atau pelanggaran ketentuan di bidang ekspor;
c. tidak menyampaikan data dan/atau dokumen yang benar pada saat mengajukan permohonan ETR atau permohonan perubahan ETR atau permohonan SPE;
d. telah dilakukan pembekuan ETR sebanyak 2 (dua) kali dan melakukan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan; atau
e. tidak melakukan ekspor selama 1 (satu) tahun sejak pembekuan pertama.
Koreksi Anda
