Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR ROTAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap setiap pelaksanaan ekspor rotan oleh ETR, terlebih dahulu wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor.
(2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor rotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh surveyor independen yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis ekspor rotan yang dilakukan oleh surveyor dituangkan dalam bentuk :
a. Laporan Surveyor (LS), untuk rotan yang diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku; atau
b. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), untuk rotan yang diperiksa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan dibidang ekspor.
(5) Biaya yang timbul atas kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pemerintah.
(6) Laporan hasil verifikasi atau penelusuran teknis ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh surveyor paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya
kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia dalam hal ini Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, Departemen Perindustrian; dan
b. Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan dalam hal ini Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Departemen Kehutanan.
Koreksi Anda
