Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR ROTAN
Teks Saat Ini
(1) ETR yang telah mendapat SPE wajib menyampaikan laporan ekspor rotan, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara
tertulis setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa berlaku SPE berakhir, kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia dalam hal ini Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, Departemen Perindustrian; dan
b. Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan dalam hal ini Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Departemen Kehutanan.
(2) Bentuk laporan realisasi ekspor rotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
