Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 36-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR ROTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ekspor Rotan hanya dapat dilakukan oleh ETR setelah mendapat Persetujuan Ekspor dari Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan. (2) Persetujuan jenis dan jumlah rotan yang dapat diekspor, diberikan kepada ETR setiap triwulan dalam bentuk Surat Persetujuan Ekspor (SPE) oleh Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Departemen Perdagangan. (3) Persetujuan ekspor untuk rotan setengah jadi bukan dari jenis Taman/Sega dan Irit dapat diberikan dengan mempertimbangkan : a. bukti pasok oleh ETR kepada industri di dalam negeri, terhadap jenis rotan yang terserap di dalam negeri. b. rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan, terhadap jenis rotan yang tidak terserap di dalam negeri. (4) Permohonan untuk memperoleh SPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Departemen Perdagangan dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut : a. Untuk rotan W/S dan Setengah Jadi dari jenis Taman/Sega dan Irit: 1. fotokopi ETR; 2. bukti stok rotan dan kapasitas produksi bagi ETR yang belum pernah memperoleh SPE; dan 3. bukti realisasi ekspor selama periode 3 (tiga) bulan sebelumnya bagi yang telah memperoleh SPE. b. Untuk rotan Setengah Jadi bukan dari jenis Taman/Sega dan Irit : 1. fotokopi ETR; 2. bukti pasok bahan baku rotan kepada Industri barang jadi rotan dalam negeri selama periode 3 (tiga) bulan sebelumnya, dalam hal jenis rotan yang akan diekspor terserap oleh industri dalam negeri; 3. surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan, dalam hal jenis rotan yang akan diekspor tidak terserap oleh industri dalam negeri; (5) Bentuk bukti pasok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Setiap permohonan SPE untuk rotan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib mencantumkan jenis dan nama rotan yang akan diekspor. (7) Penerbitan SPE untuk rotan W/S dan Setengah Jadi dari jenis Taman/Sega dan Irit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, diberikan dengan mempertimbangkan jumlah ETR dan/atau realisasi ekspor. (8) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas pelaksanaan ekspor rotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kantor Pabean di pelabuhan muat daerah penghasil rotan.
Koreksi Anda