Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 36-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR ROTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ekspor rotan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETR dari Direktur Jenderal. (2) Pengakuan sebagai ETR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perusahaan yang berdomisili di daerah penghasil rotan. (3) Setiap perusahaan, kelompok perusahaan atau perusahaan yang berafiliasi hanya dapat memiliki satu pengakuan sebagai ETR sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Setiap perusahaan yang telah memiliki pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) tidak dapat diberikan pengakuan sebagai ETR. (5) Permohonan untuk mendapat pengakuan sebagai ETR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (6) Permohonan ETR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut : a. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. fotokopi penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP); d. fotokopi surat Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK) yang dilegalisir oleh instansi penerbit untuk ETR W/S, dan fotokopi surat Izin Usaha Industri (IUI) untuk ETR Rotan Setengah Jadi; e. Berita Acara Pemeriksaan fisik industri dari Dinas Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang industri; dan f. Rekomendasi dari Dinas Provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf e. (7) Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai ETR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (8) Setiap perubahan data perusahaan, pemegang ETR wajib melaporkan dan mengajukan permohonan perubahan ETR kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda