Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 36-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR ROTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis dan jumlah Rotan yang dapat diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan kelestarian tanaman rotan, produksi rotan nasional dan kebutuhan bahan baku industri rotan dalam negeri. (2) Jenis dan jumlah rotan yang dapat diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. Untuk Rotan W/S dan Rotan Setengah Jadi dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit sebanyak 35.000 (tiga puluh lima ribu) ton per tahun; dan b. Untuk Rotan Setengah Jadi bukan dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit ditetapkan dalam jumlah persentase tertentu dari realisasi bukti pasok oleh ETR selama periode 3 (tiga) bulan sebelumnya. (3) Besarnya jumlah persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah mendapat pertimbangan dari TME.
Koreksi Anda