Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR ROTAN
Teks Saat Ini
(1) Rotan yang dapat diekspor dengan jenis dan jumlah tertentu meliputi:
a. Rotan W/S dari jenis rotan Taman/Sega (Calamus caesius) dan Irit (Calamus trachycoleus) dengan diameter 4 mm sampai dengan 16 mm; dan
b. Rotan Setengah Jadi dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit, dan Rotan Setengah Jadi bukan dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit dalam bentuk poles halus, kulit dan hati.
(2) Rotan yang dilarang diekspor meliputi:
a. Rotan Asalan;
b. Rotan W/S dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit yang diameternya dibawah 4 mm dan diatas 16 mm; dan
c. Rotan W/S bukan dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit.
Koreksi Anda
