Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pengaturan mengenai impor Bahan Baku Plastik yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (1); dan
b. barang yang termasuk dalam Pos Tarif/Nomor HS.
2711.14.210; 2711.14.290; 2901.21.100; 2901.21.900; 3902.30.200;
dan 3902.30.900 dalam Lampiran I, dikeluarkan dari Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/Kep/6/2004.
Koreksi Anda
