Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai IP-Plastik dan pengakuan sebagai IP-Etilena yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/Kep/6/2004 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Koreksi Anda
