Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang melakukan impor Bahan Baku Plastik tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bahan Baku Plastik yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus dire-ekspor atas biaya importir.
Koreksi Anda
