Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai IP-Bahan Baku Plastik atau penetapan sebagai IT- Bahan Baku Plastik dicabut apabila perusahaan:
a. terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), untuk IP-Bahan Baku Plastik;
b. terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), untuk IT-Bahan Baku Plastik;
c. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebanyak 2 (dua) kali;
d. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai IP-Bahan Baku Plastik, penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik, dan/atau Persetujuan Impor;
e. mengimpor Bahan Baku Plastik yang jenisnya tidak sesuai dan/atau jumlahnya melebihi yang tercantum dalam dokumen impor Bahan Baku Plastik; dan/atau
f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP- Bahan Baku Plastik atau penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik dan/atau Persetujuan Impor.
(2) Pencabutan pengakuan sebagai IP-Bahan Baku Plastik atau penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
