Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK
Teks Saat Ini
(1) IP-Bahan Baku Plastik dan IT-Bahan Baku Plastik wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor Bahan Baku Plastik dengan melampirkan hasil scan kartu kendali realisasi impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan melalui http://inatrade.kemendag.go.id. paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
