Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapat Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, IT-Bahan Baku Plastik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik; dan
b. fotokopi kontrak penjualan Bahan Baku Plastik antara pemilik IT- Bahan Baku Plastik dengan perusahaan produsen dengan menunjukan asli kontrak kerjasama penjualan Bahan Baku Plastik.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Koreksi Anda
