Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan impor Bahan Baku Plastik oleh IT-Bahan Baku Plastik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
