Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan jika diperlukan dapat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan pengakuan sebagai IP-Bahan Baku Plastik dan penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 | Pasal.id