Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan jika diperlukan dapat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan pengakuan sebagai IP-Bahan Baku Plastik dan penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik.
Koreksi Anda
