Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
b. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha yang sejenis dari instansi teknis terkait;
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
f. bukti penguasaan gudang/tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
g. bukti penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Koreksi Anda
