Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Bahan Baku Plastik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
b. fotokopi Izin Usaha Industri atau izin usaha yang sejenis dari instansi teknis terkait;
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); dan
f. Rencana Impor Barang (RIB) dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, negara asal atau pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai IP-Bahan Baku Plastik paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Pengakuan sebagai IP-Bahan Baku Plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Koreksi Anda
