Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK
Teks Saat Ini
(1) IP-Bahan Baku Plastik dapat mengimpor Bahan Baku Plastik yang termasuk dalam Pos Tarif/HS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf d.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) IT-Bahan Baku Plastik hanya dapat mengimpor Bahan Baku Plastik yang termasuk dalam Pos Tarif/HS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf d.
Koreksi Anda
