Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan Baku Plastik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-Bahan Baku Plastik atau penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik dari Menteri. (2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IP- Bahan Baku Plastik dan penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda