Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK
Teks Saat Ini
Bahan Baku Plastik yang diatur impornya meliputi Pos Tarif/HS:
a. 2711.14.10.00 : Gas petroleum dan gas hidrokarbon berupa etilena yang dicairkan, dengan tingkat kemurnian kurang dari 95% (sembilan puluh lima persen);
b. 2901.21.00.00 : Hidrokarbon asiklik tidak jenuh berupa etilena, dengan kemurnian tidak kurang dari 95% (sembilan puluh lima persen);
c. 3902.30.90.10 : Kopolimer dari propilena berbentuk butiran; dan
d. 3902.30.90.90 : Kopolimer dari propilena selain dalam bentuk cair atau pasta dan butiran.
Koreksi Anda
