Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 36-m-dag-per-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-5-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24/M-DAG/PER/6/2008 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PISANG DAN NANAS KE JEPANG DALAM RANGKA IJ-EPA (INDONESIAN JAPAN-ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pisang Segar adalah pisang dengan pos tarif/HS ex. 0803.90.00.00. 2. Nanas Segar adalah nanas dengan pos tarif/HS ex. 0804.30.00.00. 3. Persetujuan adalah Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana tercantum dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of INDONESIA and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi). 4. Kuota Nasional adalah jumlah pisang atau nanas yang dapat diekspor setiap tahun ke Jepang yang berdasarkan Persetujuan dikenakan tarif bea masuk preferensi 0% (nol persen). 5. Kuota Ekspor adalah batas alokasi paling banyak jumlah pisang atau nanas yang diberikan kepada eksportir. 6. Quota Certificate adalah sertifikat yang memuat keterangan mengenai identitas eksportir dan importir, pos tarif/HS, jumlah pisang atau nanas yang diekspor. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. 2. Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M- DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang Dalam Rangka IJ-EPA (INDONESIA Japan - Economic Partnership Agreement) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda