Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 36-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat diusulkan oleh: a. Menteri Pertanian dalam hal ini Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian untuk ekspor produk pertanian dan perkebunan; b. Menteri Perindustrian dalam hal ini Direktur Jenderal Industri Agro, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian untuk ekspor produk industri; dan/atau c. Menteri Kehutanan dalam hal ini Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan untuk ekspor produk kehutanan; (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Ketua Tim Penetapan HPE paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku HPE. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Tim Penetapan HPE. (4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Penetapan HPE mengusulkan penetapan HPE kepada Menteri.
Koreksi Anda