Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh unsur Kementerian Perdagangan bersama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/badan teknis terkait yang tergabung dalam Tim Penetapan HPE.
(3) Tim Penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
