Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) Penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk:
a. Crude Palm Oil (CPO) didasarkan pada harga rata-rata internasional yang berpedoman pada harga rata-rata Cost Insurance and Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan/atau bursa INDONESIA;
b. Dalam hal terdapat perbedaan yang signifikan pada harga rata-rata Cost Insurance and Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan/atau bursa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka penetapan HPE didasarkan pada harga rata-rata tertinggi dari 2 (dua) sumber harga;
c. Komoditi Crude Olein, Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein, RBD Palm Kernel Olein, Crude Stearin, Crude Palm Kernel Oil, Crude Kernel Olein, Crude Kernel Stearin, Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, RBD Palm Kernel Stearin, RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek ≤ 20 kg, didasarkan pada harga referensi di Malaysia Palm Oil Board (MPOB);
d. Produk Hydrogenated didasarkan pada harga bahan baku ditambah biaya produksi berdasarkan kesepakatan rapat Tim Penetapan HPE;
e. Produk RBD Palm Kernel Oil didasarkan pada harga Cost Insurance and Freight (CIF) Rotterdam dan Bungkil Kelapa Sawit didasarkan pada harga pasar di dalam negeri dan/atau harga internasional;
f. Produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya adalah sebesar HPE tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tanpa memperhatikan komposisi dari produk campurannya;
g. Komoditi Biodiesel didasarkan pada harga referensi International Chemical Information Service (ICIS) Asia;
h. Komoditi Biji Kakao didasarkan pada harga referensi di bursa Biji Kakao New York Board of Trade (NYBOT), New York dikurangi biaya pengapalan dan asuransi;
i. Komoditi Buah Sawit, Biji, Kernel Sawit, Kayu, dan Kulit didasarkan pada harga referensi pasar di dalam negeri;
(2) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan harga rata-rata selama periodik terakhir sebelum penetapan HPE.
(3) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu harga rata- rata dari usulan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian.
(4) Dalam hal harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat perbedaan harga > US$ 30, maka harga yang digunakan adalah harga rata-rata tertinggi dari 2 (dua) kementerian pengusul.
(5) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari 10 (sepuluh) hari sebelum periodik berjalan sampai dengan 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya periodik berjalan.
Koreksi Anda
