Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 36-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan : a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri; b. kelestarian sumber daya alam; c. stabilitas harga produk pertanian dan kehutanan di dalam negeri; dan/atau d. daya saing produk pertanian dan kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 36-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Pasal.id