Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 36-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
Penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
b. kelestarian sumber daya alam;
c. stabilitas harga produk pertanian dan kehutanan di dalam negeri;
dan/atau
d. daya saing produk pertanian dan kehutanan.
Koreksi Anda
