Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 36-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) HPE atas produk pertanian dan kehutanan ditetapkan oleh Menteri secara periodik. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan harga ekspor oleh Menteri Keuangan untuk penghitungan Bea Keluar. (4) Produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 36-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Pasal.id