Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan kegiatan LPKSM dilakukan melalui monitoring dan evaluasi kegiatan LPKSM.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan LPKSM dilakukan melalui pemeriksaan pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan dalam laporan kegiatan LPKSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
(3) Dalam hal diperlukan Kepala Dinas dapat melakukan pengawasan lapangan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh LPKSM.
Koreksi Anda
