Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembinaan LPKSM dilakukan melalui kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis bidang Perlindungan Konsumen untuk penanggung jawab, pengurus atau anggota LPKSM.
(2) Pelaksanaan pembinaan LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemanfaatan anggaran pemerintah daerah provinsi.
Koreksi Anda
