Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga kesesuaian kegiatan LPKSM dan kepatuhan LPKSM terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perlindungan Konsumen, Menteri dan Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan LPKSM. (2) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan LPKSM secara nasional. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengawasan LPKSM secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. (4) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan LPKSM yang tempat kedudukan atau domisili di wilayah kerjanya. (5) Gubernur mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengawasan LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala Dinas. (6) Kepala Dinas dalam hal diperlukan dapat melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LPKSM di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda