Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Kepala Dinas melaporkan kegiatan penerbitan TDLPK kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan Juni dan bulan Desember pada tahun berjalan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
