Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Dinas melaporkan kegiatan penerbitan TDLPK kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan Juni dan bulan Desember pada tahun berjalan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda