Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) LPKSM wajib menyampaikan laporan pendirian Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan kepada Kepala Dinas yang wilayah kerjanya merupakan tempat kedudukan atau domisili Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan LPKSM.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan:
a. salinan TDLPK LPKSM induk yang telah dilegalisir oleh Kepala Dinas penerbit;
b. dokumen yang menunjukan struktur organisasi, susunan pengurus dan anggota Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan.
(3) Kepala Dinas melakukan pencatatan atas laporan LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. nama LPKSM;
b. nomor TDLPK;
c. wilayah tempat kedudukan atau domisili pendaftaran LPKSM;
d. identitas penanggung jawab atau pengurus LPKSM induk;
e. identitas penanggung jawab atau pengurus Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan; dan
f. klasifikasi jenis kantor berupa Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan.
(5) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas memberikan tanda pengesahan berupa tanda tangan dan pembubuhan stempel dinas pada salinan TDLPK untuk diserahkan kepada perwakilan Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan LPKSM.
Koreksi Anda
