Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab atau pengurus LPKSM mengajukan permohonan pendaftaran untuk memperoleh TDLPK kepada Kepala Dinas di tempat kedudukan atau domisili LPKSM. (2) Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengisi Formulir Permohonan pendaftaran TDLPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. bagi LPKSM yang berstatus badan hukum: 1. salinan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; 2. Akta Notaris pendirian yang menyatakan LPKSM bergerak di bidang Perlindungan Konsumen; dan 3. fotokopi Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab atau pengurus LPKSM yang masih berlaku. b. bagi LPKSM yang tidak berstatus badan hukum: 1. Akta Notaris Pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat atau Akta Notaris yang menyatakan LPKSM bergerak di bidang Perlindungan Konsumen yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang; 2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab atau pengurus yang paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang LPKSM Lembaga Swadaya Masyarakat yang masih berlaku; dan 3. surat keterangan tempat kedudukan/domisili LPKSM Lembaga Swadaya Masyarakat dari Lurah/Kepala Desa setempat. (4) Dalam hal diperlukan, LPKSM harus dapat menunjukan seluruh dokumen asli dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada saat penyampaian permohonan pendaftaran TDLPK.
Koreksi Anda