Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat terdaftar di pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPKSM mengajukan permohonan pendaftaran kepada pemerintah daerah provinsi. (2) Pemerintah daerah provinsi menerbitkan TDLPK berdasarkan permohonan pendaftaran LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda