Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 35-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/4/2008 TENTANG KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN R.I. NOMOR : 35/M-DAG/PER/8/2009 TANGGAL : 11 Agustus 2009 Jenis Beras Tertentu Yang Dapat Diekspor No. Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 10.06 Beras 1. 1006.10.00.00 -Beras berkulit (padi atau gabah) Hanya untuk keperluan benih 1006.30 -Beras setengah digiling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak --Beras wangi 2. 1006.30.19.00 ---Lain-lain − Beras Wangi dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5%. − Beras Wangi yang diproduksi melalui sistem pertanian organik dengan tingkat kepecahan 0% sampai dengan 25% 3. 1006.30.30.00 --Beras Ketan pulut; 4. 1006.30.90.00 --Lain-lain − Non Beras Wangi dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5%. − Non Beras Wangi yang diproduksi melalui sistem pertanian organik dengan tingkat kepecahan 0% sampai dengan 25% MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU
Koreksi Anda