Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 35-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/4/2008 TENTANG KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b, serta Pasal 10 ayat (3) yang telah mendapat persetujuan impor atau ekspor beras wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor dan ekspor beras baik terealisasi maupun tidak terealisasi secara tertulis kepada Menteri, dengan tembusan disampaikan kepada: a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan b. Menteri Pertanian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan, paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. 3. Lampiran III dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/ 3/2009, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 35-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 | Pasal.id