Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 35-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN HARGA BARANG DAN TARIF JASA YANG DIPERDAGANGKAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang secara Eceran dan/atau Jasa yang:
a. tidak mencantumkan Harga Barang dan/atau Tarif Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
b. tidak MENETAPKAN Harga Barang dan/atau Tarif Jasa dengan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha di bidang perdagangan oleh pejabat yang berwenang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pencabutan izin usaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing peringatan paling lama 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
