Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 35-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN HARGA BARANG DAN TARIF JASA YANG DIPERDAGANGKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan pencantuman Harga Barang dan/atau Tarif Jasa kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal dapat melaksanakan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik sendiri maupun bersama-sama dengan instansi teknis terkait dan/atau pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui konsultasi, edukasi, dan penyebarluasan informasi, baik kepada Pelaku Usaha maupun Konsumen.
Koreksi Anda