Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 35-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN HARGA BARANG DAN TARIF JASA YANG DIPERDAGANGKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Barang dan/atau Jasa diperdagangkan secara online melalui media elektronik, Harga Barang dan/atau Tarif Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diinformasikan dengan cara yang mudah diakses oleh Konsumen.
Koreksi Anda