Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 35-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN HARGA BARANG DAN TARIF JASA YANG DIPERDAGANGKAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilengkapi dengan informasi mengenai penghitungan Tarif Jasa yang didasarkan pada waktu, jarak, kapasitas, atau parameter lain.
(2) Dalam hal Jasa yang diperdagangkan dikenakan pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, pencantuman Tarif harus memuat informasi Tarif Jasa sudah termasuk atau belum termasuk pajak dan/atau biaya- biaya lainnya.
Koreksi Anda
