Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 35-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN HARGA BARANG DAN TARIF JASA YANG DIPERDAGANGKAN
Teks Saat Ini
(1) Harga Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilekatkan/ditempelkan pada Barang atau kemasan, disertakan, dan/atau ditempatkan dekat dengan Barang serta dilengkapi jumlah satuan atau jumlah tertentu.
(2) Dalam hal Barang yang diperdagangkan dikenakan pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, pencantuman Harga harus memuat informasi Harga Barang sudah termasuk atau belum termasuk pajak dan/atau biaya-biaya lainnya.
Koreksi Anda
