Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 35-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN HARGA BARANG DAN TARIF JASA YANG DIPERDAGANGKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang secara Eceran dan/atau Jasa kepada Konsumen wajib mencantumkan Harga Barang atau Tarif Jasa secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pelaku Usaha Mikro.
(3) Dalam hal diperlukan, Pelaku Usaha Mikro dapat mencantumkan Harga dan/atau Tarif dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
