Koreksi Pasal 16A
PERMEN Nomor 35-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11/M-DAG/PER/3/2010 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, CAKRAM OPTIK KOSONG, DAN CAKRAM OPTIK ISI
Teks Saat Ini
IT Cakram Optik dan persetujuan impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M- DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
8. Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M- DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
