Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 35-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11/M-DAG/PER/3/2010 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, CAKRAM OPTIK KOSONG, DAN CAKRAM OPTIK ISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagai IT Cakram Optik dicabut apabila yang bersangkutan: a. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen penetapan sebagai IT Cakram Optik dan/atau dokumen persetujuan impor; b. mengimpor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen persetujuan impor; c. mengalami pembekuan IT Cakram Optik sebanyak 2 (dua) kali; d. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan; dan/atau e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi yang diimpornya. (2) Pencabutan penetapan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Impor. 7. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda